TUGAS
ETIKOLEGAL
Kode
Etik Bidan dengan Klien, Keluarga dan masyarakat
Kasus malpraktik di Palembang memakan nyawa
Malpraktik tidak sama
dengan kelalaian. Malpraktik sangat spesifik dan terkait dengan status
profesional dari pemberi pelayanan dan standar pelayanan profesional. Mall
praktek merupakan Kelalaian tenaga kesehatan untuk mempergunakan tingkat
ketrampilan dan ilmu pengetahuannya yg lazim dipergunakan dlm asuhan yang
diberikan ke pasien, menurut ukuran
(standar) di lingkungan yang sama.
Kelalaian memang termasuk dalam arti malpraktik, tetapi di dalam
malpraktik tidak selalu harus ada unsur kelalaian. Malpraktik lebih luas dari
pada kelalaian (negligence) karena selain mencakup arti kelalaian, istilah
malpraktik pun mencakup tindakan-tindakan yang dilakukan dengan sengaja
(criminal malpractice) dan melanggar undang-undang.
Bahwa yang dimaksud
dengan mal praktik adalah :
1. Melakukan suatu hal yang seharusnya tidak
boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan.
2. Tidak melakukan apa yang seharusnya
dilakukan atau melalaikan kewajibannya (negligence) dan;
3. Melanggar suatu ketentuan menurut atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Diawal posisi bayi
dikatakan normal namun ternyata sungsang
PALEMBANG - Tangis
Irwansyah (35) dan Istrinya Rusmiati (34) langsung pecah usai melihat kondisi
bayi mereka sesaat sesudah dilahirkan.
Pasalnya, warga Jalan
KH Azhari Lorong Beringin Jaya, RT 18/RW 05, No C50, Kelurahan 13 Ulu,
Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang ini harus menerima kenyataan pahit
jika bayi ternyata tewas usai dilahirkan dengan kondisi leher patah dan kulit
terkelupas.
Proses kelahiran bayi
tersebut dilakukan di tempat persalinan praktek Bidan Indayanti Jalan KH Azhari
Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II, Kamis (17/3) siang.
Saat ditemui
dikediamannya, Irwansyah menduga hal itu terjadi karena kesalahan bidan dalam
menangani proses persalinan istrinya itu.
"Kata bidan itu,
posisi anak saya sungsang. Tadi siang (kemarin), saya bawa istri ke bidan itu
untuk melahirkan karena istri saya sudah kesakitan sekali. Waktu keluar anak
saya sudah dalam keadaan meninggal dunia," ucap Irwan seraya menyeka air
matanya.
Menurut Irwan, saat
lahir, kondisi anaknya penuh luka dengan tali pusar yang sudah terputus.
"Waktu keluar
sudah tak bernyawa, lehernya patah, di muka dan badan sudah luka-luka juga
tidak ada lagi tali pusarnya. Bidan itu bilang kalau anak saya sudah meninggal
tiga hari dalam kandungan, kalau memang sudah meninggal kenapa istri saya
kesakitan beberapa hari sebelum melahirkan," terangnya.
Untuk itu, sambung
Irwan, keluarganya berencana akan melaporkan dugaan mal praktek tersebut ke
pihak berwajib.
"Saya akan lapor
ke polisi. Menurut saya ini ada kesalahan dari bidan itu, sebelum ini ada
beberapa tetangga saya yang melahirkan di sana dan anaknya juga meninggal. Tapi
mereka tak berani melapor, kalau saya tentu akan melapor," tegasnya.
Terpisah, saat
dikonfirmasi bidan Indayanti warga Jalan KH Azhari, Lorong Waspada Kelurahan 13
Ulu, Kecamatan SU II ini membantah tuduhan yang dilayangkan pihak keluarga
korban.
Menurutnya, bayi
tersebut memang sudah meninggal sebelum dibawa ke tempat prakteknya. "Bayi
itu memang sudah meninggal sebelumnya pak, boleh kita buktikan melalui
visum," ungkapnya.
Dia mengatakan, saat
datang ke tempat prakteknya, kondisi ibu bayi sudah dalam keadaan pecah
ketuban.
"Dia ini bawa
data-data kehamilan yang menyatakan bahwa bayi itu posisinya normal. Tapi saat
saya periksa ternyata posisinya sungsang, saya tidak mungkin lagi untuk merujuk
ke rumah sakit karena pasti akan melahirkan di jalan dan mereka juga yang
susah," jelasnya.
Sumber :
https://daerah.sindonews.com/read/1093768/190/tragis-bayi-di-palembang-dilahirkan-dengan-kondisi-leher-patah-1458217020
(diakses 19/10/2017 pukul 11.40)
Analisis
Tindakan yang dilakukan
oleh bidan tersebut merupakan malpraktik dan kasus diatas menunjukkan minimnya
keahlian si bidan sendiri. Mengapa? Kesaksian bapak irwan yang mengatakan bahwa
sebelum beliau dan istrinya melakukan persalinan di tempat praktik bidan
tersebut, ada beberapa orang yang bersalin disana dan kondisi anak mereka lahir
dalam keadaan meninggal. Dan ini sudah cukup untuk menjadi bukti bahwasannya keahlian bidan
tersebut memang kurang.
Tindakan bidan untuk
melakukan rujukan yang seharusnya dilakukan pun tidak dilakukan. Bidan tersebut
mengatakan bahwasannya waktu untuk merujuk tidak akan mencukupi untuk sampai di
tempat rujukan, namun sebagai bidan yang professional yang mengerti batas
kewenagannya tetap harus berusaha untuk melakukan tindakan terbaik seperti,
bidan tersebut ketika ia tidak melakukan rujukan ia dapat melakukan kolaborasi
via telepon dengan dokter obgyn yang akan membantu persalinan si pasien
sendiri.
Dan dari tindakan
tersebut bidan melanggar aturan Untuk kasus kelahiran sungsang jika bidan
melakukan pertolongan sendiri maka bertentangan dengan
a. Undang-Undang Kesehatan Pasal 5 Ayat (2)
yang menyatakan bahwa ) “Setiap orang
mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman
b. PERMENKES RI tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan Pada Pasal 10 point (d) disebutkan bahwa
“Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi pertolongan persalinan normal.