Kamis, 29 Maret 2018

puisi pancasila

KEBINGUNGAN


Aku yang terdiam tergugu
Ketika jerit tangis dianggap mengganggu
Ku nyanyikan sajak pilu
Tentang kontruksi hidup yang terlalu

Ketika lapar hanya untuk orang besar
Ketika haus hanya untuk orang kaya yang berakar
Mereka yang berkelekar, kami yang hanya mampu berjajar
Menengadah diantara trotoar, ketika hidup begitu kasar

Ketika tanah kami dijarah
Kami tak mengerti arah
Hanya meraung menjerit kesakitan
Hidup layaknya dihimpit pilihan kematian

Hidup diantara gedung selangit
Seperti menelan buah persik yang pahit
Berlomba membangun kota megapolitan
Mengenyangkan pemilik saham, menyudutkan orang pinggiran

Dasar Negara bak pajangan
Keadilan sosial hanya simpanan
Pundi-pundi rupiah merupakan prioritas
Kesejahteraan bersama hanya untuk individual autoritas

Miris..........
Ku ingin menangis
Melihat Realita yang tak berpancasilais.



Karya Dn.indah

Kasus Kode Etik Bidan terhadap klien


TUGAS ETIKOLEGAL
Kode Etik Bidan dengan Klien, Keluarga dan masyarakat

Kasus malpraktik di Palembang memakan nyawa

Malpraktik tidak sama dengan kelalaian. Malpraktik sangat spesifik dan terkait dengan status profesional dari pemberi pelayanan dan standar pelayanan profesional. Mall praktek merupakan Kelalaian tenaga kesehatan untuk mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuannya yg lazim dipergunakan dlm asuhan yang diberikan ke  pasien, menurut ukuran (standar) di lingkungan yang sama.  Kelalaian memang termasuk dalam arti malpraktik, tetapi di dalam malpraktik tidak selalu harus ada unsur kelalaian. Malpraktik lebih luas dari pada kelalaian (negligence) karena selain mencakup arti kelalaian, istilah malpraktik pun mencakup tindakan-tindakan yang dilakukan dengan sengaja (criminal malpractice) dan melanggar undang-undang.

Bahwa yang dimaksud dengan mal praktik adalah :
1.     Melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan.
2.     Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajibannya (negligence) dan;
3.   Melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Diawal posisi bayi dikatakan normal namun ternyata sungsang
 



PALEMBANG - Tangis Irwansyah (35) dan Istrinya Rusmiati (34) langsung pecah usai melihat kondisi bayi mereka sesaat sesudah dilahirkan.

Pasalnya, warga Jalan KH Azhari Lorong Beringin Jaya, RT 18/RW 05, No C50, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang ini harus menerima kenyataan pahit jika bayi ternyata tewas usai dilahirkan dengan kondisi leher patah dan kulit terkelupas.

Proses kelahiran bayi tersebut dilakukan di tempat persalinan praktek Bidan Indayanti Jalan KH Azhari Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II, Kamis (17/3) siang.

Saat ditemui dikediamannya, Irwansyah menduga hal itu terjadi karena kesalahan bidan dalam menangani proses persalinan istrinya itu.

"Kata bidan itu, posisi anak saya sungsang. Tadi siang (kemarin), saya bawa istri ke bidan itu untuk melahirkan karena istri saya sudah kesakitan sekali. Waktu keluar anak saya sudah dalam keadaan meninggal dunia," ucap Irwan seraya menyeka air matanya.

Menurut Irwan, saat lahir, kondisi anaknya penuh luka dengan tali pusar yang sudah terputus.

"Waktu keluar sudah tak bernyawa, lehernya patah, di muka dan badan sudah luka-luka juga tidak ada lagi tali pusarnya. Bidan itu bilang kalau anak saya sudah meninggal tiga hari dalam kandungan, kalau memang sudah meninggal kenapa istri saya kesakitan beberapa hari sebelum melahirkan," terangnya.

Untuk itu, sambung Irwan, keluarganya berencana akan melaporkan dugaan mal praktek tersebut ke pihak berwajib.
"Saya akan lapor ke polisi. Menurut saya ini ada kesalahan dari bidan itu, sebelum ini ada beberapa tetangga saya yang melahirkan di sana dan anaknya juga meninggal. Tapi mereka tak berani melapor, kalau saya tentu akan melapor," tegasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi bidan Indayanti warga Jalan KH Azhari, Lorong Waspada Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II ini membantah tuduhan yang dilayangkan pihak keluarga korban.

Menurutnya, bayi tersebut memang sudah meninggal sebelum dibawa ke tempat prakteknya. "Bayi itu memang sudah meninggal sebelumnya pak, boleh kita buktikan melalui visum," ungkapnya.

Dia mengatakan, saat datang ke tempat prakteknya, kondisi ibu bayi sudah dalam keadaan pecah ketuban.

"Dia ini bawa data-data kehamilan yang menyatakan bahwa bayi itu posisinya normal. Tapi saat saya periksa ternyata posisinya sungsang, saya tidak mungkin lagi untuk merujuk ke rumah sakit karena pasti akan melahirkan di jalan dan mereka juga yang susah," jelasnya.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/1093768/190/tragis-bayi-di-palembang-dilahirkan-dengan-kondisi-leher-patah-1458217020 (diakses 19/10/2017 pukul 11.40)
Analisis
Tindakan yang dilakukan oleh bidan tersebut merupakan malpraktik dan kasus diatas menunjukkan minimnya keahlian si bidan sendiri. Mengapa? Kesaksian bapak irwan yang mengatakan bahwa sebelum beliau dan istrinya melakukan persalinan di tempat praktik bidan tersebut, ada beberapa orang yang bersalin disana dan kondisi anak mereka lahir dalam keadaan meninggal. Dan ini sudah cukup untuk  menjadi bukti bahwasannya keahlian bidan tersebut memang kurang.
Tindakan bidan untuk melakukan rujukan yang seharusnya dilakukan pun tidak dilakukan. Bidan tersebut mengatakan bahwasannya waktu untuk merujuk tidak akan mencukupi untuk sampai di tempat rujukan, namun sebagai bidan yang professional yang mengerti batas kewenagannya tetap harus berusaha untuk melakukan tindakan terbaik seperti, bidan tersebut ketika ia tidak melakukan rujukan ia dapat melakukan kolaborasi via telepon dengan dokter obgyn yang akan membantu persalinan si pasien sendiri.
Dan dari tindakan tersebut bidan melanggar aturan Untuk kasus kelahiran sungsang jika bidan melakukan pertolongan sendiri maka bertentangan dengan
a.     Undang-Undang Kesehatan Pasal 5 Ayat (2) yang  menyatakan bahwa ) “Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman
b.     PERMENKES RI tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Pada Pasal 10 point (d) disebutkan bahwa “Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi  pertolongan persalinan  normal.

PEMERIKSAAN FISIK HEAD TO TOE

         Pemeriksaan fisik  atau pemeriksaan klinis  adalah sebuah proses dari seorang ahli medis memeriksa tubuh pasien untuk menemukan ...