Rabu, 18 April 2018

EVALUASI SARANA DAN PRASARANA RUMAH SAKIT DALAM MENGHADAPI BENCANA KEBAKARAN

                 Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat (Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada Pasal 1 Ayat 1) . Kualitas rumah sakit sangat ditentukan oleh dua faktor utama yaitu pelayanan oleh petugas rumah sakit dan bangunan serta sarana prasarana yang ada dalam rumah sakit itu sendiri. Dampak yang ditimbulkan jika salah satu faktor utama tersebut adalah buruknya pelayanan rumah sakit baik dalam keadaan normal maupun saat terjadi bencana. 
            Bencana yang terjadi di rumah sakit dalam hali ini berkaitan dengan bencana internal maupun bencana yang juga memberi ancaman bagi masyarakat umum. Bencana internal yang bepotensi terjadi di rumah sakit adalah kebakaran, ledakan, kebocoran gas berbahaya. Sementara bencana yang memberikan ancaman bagi masyarakat luas adalah gunung meletus, gempa bumi, banjir dan lain sebagainnya. Berdasarkan berbagai ancaman yang bisa saja dialami rumah sakit  “Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian dan peralatan” (Pasal 7 Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit). Bagi rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak akan diberikan izin mendirikan, dicabut izinnya atau tidak diperpanjang izin operasionalnya. Sistem pencegahan dan penanggulangan bencana di rumah sakit menjadi sangat perlu diwujudkan guna mnjawmin keamanan seluruh warga rumah sakit.


            Salah satu bentuk bencana yang dapat terjadi di rumah sakit adalah kebakaran. Berdasarkan data tahun 20011-2014 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tercatat 926 kasus kebakaran yang terdiri dari 925 kasus kebakaran di pemukiman penduduk dan 1 kasus kebakaran di rumah sakit yang terjadi di Indonesia. Dari total 296 kasus tersebut , terdapat 4 kasus kebakaran di Yogyakarta sepanjang tahun 2012-2013. Meskipun kasus tersebut terjadi di pemukiman warga, namun harus tetap diwaspadai karena sekitar 90% dari penyebab kebakaran adalah sambungan pendek arus listrik yang merupakan salah satu pemicu kebakaran di rumah sakit.


            Berdasarkan hal tersebut, maka pada penelotian itu dirumuskan permasalahan “Bagaimana kesiapan sarana dan prasarana dalam menghadapi bencana kebakaran di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta Unit II?” Penelitian ini dilakukan di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Unit II. Subjek dalam penelitian ini adalah manajemen dan petugas medis maupun non medis.

Kelengkapan sarana penanggulangan bencana kebakaran di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta unit II. Dapat dilihat bahwa masih terdapat bebrapa sarana penanggulangan bencana penanggulangan kebakaran yang belum terpasang sesuai standar yang diatur oleh Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI tahun 2007. Sedangkan prasarana penanggulangan bencana kebakaran di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Unit II telah tersedia seluruhnya. Hanya saja masih terdapat beberapa standar yang belum terpenuhi menurut keputusan mentri Kesehatan RI Nomor 1087/MENKES/SK/VII/2010 tentang standar kesehatan dan keselamatan kerja di Rumah Sakit.

Pemanfaataan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran yang tersedia di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Unit II dibagi menjadi dua kondisi yaitu sebelum terjadi bencana dan saat terjadi bencana.


1.      Pemanfaatan sebelum terjadi bencana

Berkaitan dengan proses memanfaatkan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang ada untuk menyiapkan ketahanan untuk seluruh pihak rumah sakit. Seperti mencegah terjadinya kebakaran yang dapat digunakan dengan pemanfaatan beragam simbol yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran seluruh individu dalam rumah sakit. Selanjutnya adanya pelatihan penanggulangan bencana kebakaran yang dilakukan melalui kegiatan sosialisasi SOP penanggulangan bencana kebakaran, pemberian teori mengenai bencana kebakaran, serta pelatihan atau simulasi penggunaan APAR dan hidran.

2.      Pemanfaatan saat terjadi bencana

Sarana dan prasarana yang dirancang khusus hanya dimanfaatkan saat terjadi bencana adalah lokasi titik berkumpul, jalur evakuasi, pintu dan tangga darurat. Namun pada rumah sakit ini masih banyak jalur yang dalam perbaikan sehingga perlu dilakukan upaya lebih lanjut untuk memenuhi standar tersebut.

Faktor pendukung dan penghambat kesiapan sarana dan prasarana dalam menghadapi bencana kebakaran . faktor pendukung yang paling utama dalam hal ini adalah ketersediaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana di rumah sakit tersebut. Bukan hanya itu, unsur dari SDM juga memberikan kontribusi yang besar, karena akan mengoperasikan sarana dan prasarana jika kejaidian kebakaran itu benar-benar terjadi. Selain itu dana juga merupakan bagian dari faktor pendukung bagi persiapan sarana dan prasarana penanggulangan bencana.  Pada sisi lain, adapula beberapa pihak yang menyatakan bahwa anggaran merupakan faktor penghambat . selain berkaitan dengan masalah anggaran, belum adanya simulasi penanggulangan kebakaran secara nyata di dalam gedung itu juga menjadi hambatan tersendiri. Hal ini dikarenakan evaluasi atas kesiapan sarana dan prasarana tersebut belum diketahui secra pasti mengingat kejaadian itu belum pernah terjadi.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan, dapat diketahui bahwa sarana prasarana penanggulangan bencana kebakaran di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Unit II telah disiapkan, meskipun masih terdapat beberapa kekurangan. Oleh sebab itu, berbagai unsur sarana dan prasarana yang belum memenuhi standar sebaiknya segera ditindaklanjuti untuk mengoptimalkan kesiapan penanggulangan bencana kebakaran di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Unit II. Beberapa usur sarana prasarana yang belum memenuhi standar untuk penanggulangan bencana kebakaran di rumah sakit tersebut secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut :

Aspek
Standar
RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Unit II
Sarana
Tanda/Petujuk KELUAR/EXIT
Selalu diterangi lampu
Belum selalu diterangi lampu
Alat Detektor Asap
Ada dalam sistem
Belum ada dalam sistem
APAR
Lokasi penempatan sesuai dengan jenis APAR
Beberapa belum selesai
Sprinkler Air
Wajib di setiap lantai untuk bangunan ≥ 2 lantai
Belum terpasang di setiap lantai
Prasarana
Rute Evakuasi
a. Rute evakuasi primer
b. Rute evakuasi alternatif
c. Tanda/simbol menuju rute evakuasi
d. Tanda/simbol sepanjang rute
Mengarah ke titik berkumpul
Jelas dan merata
Belum mengarah ke titik berkumpul
Belum terpasang merata
Pintu/jalan keluar darurat (Hanya dilalui saat kendaraan darurat)
Cukup lebar, cukup tinggi, menuju jalur evakuasi, dengan pegangan panic
Belum cukup tinggi, tanpa pegangan panik.
Standar tinggi: 270 cm
Observasi: 210 cm
Jalur yang melandai/ramp
Cukup lebar dengan pegangan rambatan
Belum ada pegangan rambatan
Titik lokasi berkumpul
Memiliki end point
Belum ada end point

Sumber: Observasi 26 Januari 2015 (Diolah)


            Berdasarkan  hal tersebut, dapat diketahui bahwa sarana dan prasarana yang belum memenuhi standar masih cukup banyak. Maka daripada itu perlunya meningkatkan standar dari sarana prasarana tersebut dikarenakan sarana dan prasarana tersebut adalah unsur-unsur wajib yang harus ada dan telah diatur standarnya. Selain itu perlu meningkatkan unsur-unsur penting yang lain seperti membangun jalur evakuasi dari lantai atas, serta pengadaan baju tahan api.

            Sementara itu, terkait dengan pemanfaatannya sebelum bencana terjadi masih perlu ditingkatkan. Sebagaimana diketahui bahwa kesiapsiagaan menghadapi bencana dalam hal ini merupakan tindakan yang harus diupayakan. Artinya, kesiapsiagaan menghadapi bencana tidak tumbuh begitu saja tetapi memerlukan pelatihan penggunaan sarana dan prasarana maupun simulasi yang menyerupai kondisi terjadinya bencana. Kemampuan penggunaan sarana dan prasarana oleh setiap pegawai akan sangat bermanfaat jika bencana benar-benar terjadi karena setiap pegawai menjadi lebih siap untuk berkontribusi dalam meminimalkan jumlah korban. Sedangkan simulasi berguna untuk melatih kesiapan mental setiap pegawai dalam menghadapi bencana kebakaran. Upaya yang dapat dilakukan adalah perencanaan dan program, sistem dan prosedur, pelatihan dan pendidikan untuk menjamin ketika bencana benar-benar terjadi.

            Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Unit II telah memiliki kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran walaupun masih ada beberapa yang belum memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMERIKSAAN FISIK HEAD TO TOE

         Pemeriksaan fisik  atau pemeriksaan klinis  adalah sebuah proses dari seorang ahli medis memeriksa tubuh pasien untuk menemukan ...